ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA MGMP MATEMATIKA
KABUPATEN GROBOGAN
PERIODE 2019-2021
ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA KABUPATEN GROBOGAN
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah SWT, Tuhan
Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Matematika serta peran
MGMP Matematika sebagai salah satu lokomotif pembaharu, penggerak, dan
pendukung bidang pendidikan dalam suatu kerangka pembaruan dan
pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi,
otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu
diperkuat dengan kerja sama/koordinasi antar guru mata pelajaran Matematika secara
kolaboratif.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme
Guru Matematika SMP Negeri dan Swasta se- Kabupaten Grobogan yang bernama MGMP
Matematika Kabupaten Grobogan.
Pasal 2
MGMP Matematika Kabupaten Grobogan
sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 2000
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Matematika
adalah Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan atau tempat lain yang ditunjuk
.
Pasal 4
Pusat organisasi/Sekretariat MGMP
Matematika Kabupaten Grobogan berkedudukan di SMP Negeri 1 Purwodadi, Jl. Sutoyo
Siswomiharjo No. 06 Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP Matematika Kabupaten Grobogan berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
MGMP Matematika Kabupaten Grobogan berasaskan
kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Matematika Kabupaten Grobogan bertujuan:
a.
Memotivasi para
guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan,
dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan
keyakinan diri sebagai guru profesional.
b.
Mewujudkan
kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat
menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
c.
Mendiskusikan
permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
d.
Membantu guru
memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, sistem pengajaran
yang sesuai dengan mata pelajaran Matematika.
e.
Saling berbagi
informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat,
penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas bersama di
sanggar MGMP.
f.
Mampu menjabarkan,
merumuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas
sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP Matematika Kabupaten Grobogan
berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP Matematika Kabupaten Grobogan
sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural
yang bersifat mandiri.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan MGMP Matematika Kabupaten
Grobogan terdiri atas semua guru Matematika Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Negeri dan Swasta. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP Matematika Kabupaten Grobogan
mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP Matematika Kabupaten
Grobogan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bakti pengurus MGMP Matematika Kabupaten
Grobogan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP
Matematika Kabupaten Grobogan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan
pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN MGMP MATEMATIKA KAB, GROBOGAN
Pasal 17
1.
Pembubaran MGMP
Matematika Kabupaten Grobogan hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang
khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan forum dan pengambilan keputusan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Tata cara
pembubaran MGMP Matematika Kabupaten Grobogan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
3.
Hal-hal yang
menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Matematika Kabupaten Grobogan akibat
pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat
pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
1.
Segala sesuatu yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar ini
hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu. Anggaran Dasar ini
berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Grobogan
Pada tanggal : Januari 2019
Ketua MGMP Matematika
Kabupaten Grobogan
Pujiharto, S.Pd.
NIP. 19820303 200902 1 004
ANGGARAN RUMAH
TANGGA MGMP MATEMATIKA
KABUPATEN GROBOGAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1.
Anggota MGMP
Matematika Kabupaten Grobogan adalah Guru Matematika SMP Negeri dan Swasta yang
ada di Kabupaten Grobogan.
2.
Setiap anggota
mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya.
Pasal 2
Syarat
1.
Guru Matematika
SMP Negeri dan Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Grobogan.
2.
Sanggup menaati dan
melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
1.
Menjunjung tinggi
nama baik dan kehormatan MGMP Matematika Kabupaten Grobogan serta memiliki
keterikatan secara formal.
2.
Tunduk dan patuh
kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP Matematika Kabupaten
Grobogan.
3.
Mengikuti secara
aktif kegiatan MGMP Matematika Kabupaten Grobogan.
4.
Mendukung dan
menyukseskan seluruh program MGMP Matematika Kabupaten Grobogan
5.
Menghadiri setiap
ada pertemuan.
6.
Memberitahu kepada
pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat
sebagaimana butir nomor 5.
7.
Memelihara
terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
1.
Mengikuti kegiatan
yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Matematika Kabupaten Grobogan.
2.
Memperoleh
pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP
Matematika Kabupaten Grobogan.
3.
Mengemukakan
pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat
membangun. Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Matematika Kabupaten Grobogan.
Pasal 5
Masa Akhir
Keanggotaan
1.
Meninggal dunia.
2.
Purna tugas/pensiun.
3.
Mutasi keluar daerah
Kabupaten Grobogan.
4.
Menjadi Kepala
Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP Matematika Kabupaten Grobogan
berjumlah 13 orang terdiri atas :
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris I
d.
Sekretaris II
e.
Bendahara I
f.
Bendahara II
g.
Bidang Bina Program
(3 orang)
h.
Bidang Pengembangan
Substansial (2 orang)
i.
Bidang Publikasi
dan Pelaporan (2 orang)
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
1.
Pengurus MGMP
Matematika Kabupaten Grobogan dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno
setiap akhir periode kepengurusan.
2.
Pengurus dipilih
setiap 3 tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru. Pengurus lama
dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1.
Masa bakti
kepengurusan ditetapkan untuk masa 3 tahun.
2.
Masa bakti
kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan
kepengurusan yang baru.
3.
Masa bakti
kepengurusan paling lama 2 periode berturut-turut.
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat sebagai anggota aktif adalah
memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
1.
Menjalankan semua
ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP
Matematika Kabupaten Grobogan.
2.
Menyelenggarakan
rapat anggota.
3.
Menyelenggarakan
rapat pengurus.
4.
Memberikan
pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bakti.
5.
Memberikan
informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang
terkait dengan kegiatan MGMP Matematika Kabupaten Grobogan.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
1.
Pergantian pengurus
dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan mengalami
ketentuan Pasal 5 tentang Masa Akhir Keanggotaan.
2.
Pengisian
kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP MATEMATIKA
Pasal 14
Peran
1.
Reformator dalam
classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
2.
Mediator dalam
pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan
kurikulum dan sistem pengujian.
3.
Pendukung
pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru Matematika
SMP se-Kabupaten Grobogan untuk meningkatkan Profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP
seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Matematika Kabupaten Grobogan
berwenang :
a.
Menghimpun dana
dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar
/Anggaran Rumah Tangga.
b.
Memberikan masukan
kepada MKKS Kabupaten Grobogan.
c.
Memberikan masukan
kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
d.
Memberikan masukan
terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1.
Rapat anggota
diadakan untuk :
a.
Hal-hal lain yang
menyangkut kepentingan anggota.
b.
Memilih pengurus
MGMP Matematika.
c.
Menilai
pertanggungjawaban pengurus.
2.
Rapat anggota
diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
3.
Dalam keadaan
istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
4.
Rapat anggota
dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
5.
Pengambilan
keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6.
Apabila pengambilan
keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan
diambil dengan suara terbanyak.
7.
Keputusan rapat
dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota
yang hadir.
Pasal 18
1.
Rapat terdiri atas
:
a.
Rapat anggota
paripurna/pleno
b.
Rapat pengurus
harian
2.
Rapat pengurus
harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1.
Sumber keuangan
MGMP Matematika berasal dari
a.
Iuran anggota
b.
Pihak lain yang
bersifat tidak mengikat
2.
Pengurus MGMP
Matematika mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan
dana MGMP Matematika pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
3.
Laporan keuangan
disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP Matematika dalam rapat anggota
paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1.
Usul perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul
sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota yang hadir.
2.
Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½
(setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1.
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada
rapat anggota.
2.
Anggaran Rumah
Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Grobogan
Pada tanggal : Januari 2019
Ketua MGMP Matematika
Kabupaten Grobogan
Pujiharto, S.Pd.
NIP. 19820303 200902 1 004
SIPp
BalasHapus